Rabu, 31 Oktober 2012

Etika Dalam Berinternet


ETIKA DALAM BERINTERNET
Dalam Internet semua  orang berhak bertindak, berinisiatif, berkreasi apapun tanpa ada yang melarang. Internet bersifat bebas namun meskipun bersifat bebas dan terbuka, ternyata berinternet juga memiliki batasan-batasan yang harus diperhatikan. Batasan-batasan tersebut berupa tata tertib yang disebut Netiquette. Netiquette atau netiket adalah singkatan dari netter etiket, yaitu semacam aturan dan etika dalam berkomunikasi sesame pengguna internet, baik itu dalam komunikasi melalui email, mailing list, vhatting dan media komunikasi lainnya yang disepakati sebagai aturan dan etika yang umum.
Berikut beberapa etika yang umum dalam komunikasi di internet :
1.      Jangan Menggunakan Huruf Besar/ Capital
Karena penggunaan karakter huruf besar bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf capital kadang mencerminkan seseorang sedang emosi, marah atau berteriak. Walaupun ada kalanya huruf capital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Maka dari itu gunakanlah penegasan dengan huruf capital ini seperlunya.
2.      Mengutip Seperlunya
Ketika ingin member tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum di internet sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya yang merupakan inti dari hal yang ini ditanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum tersebut menjadi terganggu.
3.      Perlakuan Email Sebagai Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan secara pribadi (private message) anda tidak sepatutnya mengirim/ menjawabnya kembali dalam forum umum, kelompok group atau milis.
4.      Hati-hati Dalam Mem-forward
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka sebelum mem-forward pastikan terlebih dahulu informasi yang akan dikirim adalah benar.
5.      Jangan Menggunakan “CC”
Ketika mengirim email kepada sejumlah orang, jangan cantumkan nama-nama pada kolom “CC”. Jika anda melakukan hal itu biasa disebut cross posting, semua orang yang menerima email akan bisa melihat orang lain. Karena itu gunakanlah “BCC” dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat emailnya sendiri.
6.      Jangan            Sembarangan Menggunakan Format HTML
Jika megirim sebuah pesan penting kepada rekan anda, jangan gunakan format HTML tanpa yakin bahwa program email rekan anda bisa membaca kode HTML. Jika tidak, pesan tersebut sama sekali tidak terbaca atau kosong, sebaiknya menggunakan format plain text.

7.      Jangan Kirim File (berukuran besar) Melalui Attachment
Peraturan email secara Internasional melarang transfer file melalui email. Pada umumnya penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia hanya memberi quota space 2-5 MB. Pengiriman file yang besar akan mebuat proses downloading menjadi lamban dan ini jelas menambah beban pulsa. Saat file melebihi quota maka proses downloading praktis terganggu. Jika ini terjadi seseorang bisa dituduh telah melakukan bomb-mail yang didalam dunia internet dianggap sebagai tindakan criminal.
8.      Ketika Harus Menyimpang Dari Topik
Tiap forum tentu memiliki peraturan khusus mengenai obyek bahasan yang diperkenalkan. Sehingga ketika sedang ingin menyampaikan/ meminta sebuah informasi diluar topic yang telah ditentukan sepatutnya sertakan pula tanda khusus pada kolom subyek email agar anggota forum yang lain tidak terkecoh dengan isi email.
9.      Hindari Personal Attack
Ketika tengah dalam situasi debat yang menegangkan, jangan sekali-kali menjadi kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkalnya pengetahuan seseorang.
10. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Lebih Baik Lewat Personal Message
Mengkritik seseorang sebaiknya tidak di depan forum. Kritik dan saran yang ditujukkan pun harus bersifat objektif bukan bersifat subjektif.
KESIMPULAN
Internet adalah sumber segala informasi baik informasi yang sifatnya positive maupun informasi yang sifatnya dapat berdampak negative. Walaupun terlihat setiap orang dapat bebas melakukan apapun lewat internet akan tetapi internet juga memiliki etika-etika yang harus dipatuhi. Sebab jika sembarangan menggunakan internet tanpa memperdulikan etika-etika berinternet yang ada mungkin orang tersebut akan mendapatkan sanksi atau kerugian bukan hanya saja merugikan bagi dirinya sendiri tetapi dapat merugikan orang lain yang terlibat. Jadi sebaiknya ketika akan melakukan hal-hal yang berhubungan dengan internet perhatikan juga etika-etika dalam berinternet.

Sumber :
perpuspapat.files.wordpress.com/2008/02/etikaber-internet.pdf


Metode Pengalamatan Dalam Internet


METODE PENGALAMATAN DALAM INTERNET
Internet dapat berkembang dengan pesatnya seperti saat ini, tidak terlepas dari peran penting protocol yang bernama TCP/IP. TCP/IP merupakan singkatan dari Transmission Control Protocol/ Internet Protocol, merupakan tulang punggung proses komunikasi data saat ini antara satu computer dengan computer lainnya dalam suatu jaringan computer. Alamat IP yang unik diperlukan bagi setiap komponen jaringan dan host yang berkomunikasi dengan memakai TCP/IP. Jaringan-jaringan TCP/IP biasanya dikategorikan menjadi tiga golongan utama yang sudah menetapkan ukurannya lebih dulu. Masing-masing jaringan dapat dibagi menjadi subjaringan-subjaringan yang lebih kecil oleh administrator sistem dengan memakai subnet mask untuk membagi suatu alamat IP menjadi dua bagian. Satu bagian mengidentifikasi host (komputer), bagian lainnya mengidentifikasi pemilik jaringan itu. Masing-masing host TCP/IP diidentifikasi oleh suatu alamat IP logis. Alamat IP adalah suatu alamat layer jaringan dan tidak bergantung pada alamat layer data-link (seperti suatu alamat kontrol akses media pada network interface card). 

IP Address
Internet Protocol (IP) address adalah pengalamatan yang diberikan terhadap semua perangkat komunikasi data yang terhubung ke internet dan bersifat unik. IP Address yang dipakai saat ini adalah IP versi 4 yang terdiri atas 32 bilangan binner. Sejak tahun 1994, telah direkomendasikan juga penggunaan IPng (next generation) yang sekarang disebut IP versi 6 merupakan system pengalamatan alternative dimasa yang akan dating mengingat penggunaan IP versi 4 sudah sangat banyak, sedangkan IP address versi 4 hanya mampu memberikan alamat unik.

ID Jaringan
ID jaringan mengidentifikasi host TCP/IP yang diletakkan pada jaringan fisik yang sama. Semua host pada jaringan fisik yang sama harus diberikan ID jaringan yang sama agar bisa berkomunikasi satu sama lain.

ID Host
ID host mengidentifikasi suatu host di dalam sebuah jaringan. ID host harus unik supaya jaringan itu bisa ditandai oleh ID jaringan. Suatu alamat IP mengidentifikasi lokasi sistem pada jaringan melalui cara yang sama.

Notasi Desimal Bertitik
Ada dua format untuk menunjuk sebuah alamat IP – notasi desimal bertitik dan biner. Seperti diuraikan pada Gambar 3. masing-masing alamat IP memiliki panjang 32-bit dan disusun dari empat bagian 8-bit. Bagian 8-bit ini dikenal sebagai octet. Contoh alamat IP 192.168.123.132 menjadi 11000000.10101000.01111011.10000100 dalam format biner. Angka-angka desimal yang dipisahkan oleh tanda titik dalam notasi desimal bertitik merupakan octet yang dikonversikan dari biner menjadi notasi desimal. Octet men-cerminkan sebuah angka desimal yang bervariasi dari nol sampai 255 dan seluruh 32 bit dari alamat IP dialokasikan ke ID jaringan dan ID host.

Konversi Alamat IP dari Biner Menjadi Desimal
lUntuk mengelola TCP/IP pada jaringan, Anda harus mampu mengonversi nilai bit dalam suatu octet dari kode biner menjadi suatu format desimal. Dalam format biner, masing-masing bit di dalam octet memiliki nilai desimal yang ditugaskan. Bit yang diatur menjadi 0 selalu mempunyai nilai 0 dan bit yang diatur menjadi 1 dapat dikonversikan menjadi nilai desimal. Bit yang berurutan nilai kecil mencerminkan nilai desimal 1. Bit yang berurutan nilai besar mencerminkan nilai desimal 128. Nilai desimal tertinggi dari suatu octet adalah 255 – artinya, ketika semua bit diatur menjadi 1.

Penggolongan Alamat
Alamat-alamat Internet yang saat ini Anda kenal dialokasikan oleh InterNIC (http://www.internic.net). InterNIC ini adalah organisasi yang mengelola Internet. Alamat IP tersebut dibagi menjadi golongan-golongan. Golongan yang paling lazim adalah Golongan A, B, dan C. Golongan D dan E memang ada, tetapi pada umumnya tidak dipakai oleh end user. Masing-masing golongan alamat memiliki default subnet mask yang berbeda. Anda dapat mengidentifikasi golongan alamat IP dengan melihat octet pertamanya.

KESIMPULAN
Metode Pengalamatan dalam internet memungkinkan semua perangkat TCP/IP memiliki alamat yang unik dalam keseluruhan jaringan. Pengalamatan tersebut bertujuan agar memudahkan computer-computer saling berhubungan dalam jaringan internet. 

SUMBER

Rabu, 10 Oktober 2012

Plagiarisme

PLAGIARISME


Plagiarisme adalah mencuri gagasan orang lain, menjiplak kata-kata, kalimat ataupun penelitian orang lain dan sebagainya kemudian menyajikannya sebagai hasil karya sendiri. Di Indonesia plagiarisme sendiri dinilai sebagai tindak pidana karena pencurian hak cipta. Tetapi dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tindakan plagiarisme ini. Tetapi bukan berarti para plagiat bisa melenggang begitu saja. Dalam kacamata hukum, kegiatan plagiarisme termasuk pencurian hak cipta seperti disebutkan sebelumnya, diatur melalui UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sanksi hokum yang membayangi kegiatan plagiarisme sesuai pasal 27 ayat (1) UU Hak Cipta adalah pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp 1.000.000, 00 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/ denda paling banyak Rp 5.000.000, 00.
Hal yang harus digaris bawahi dari sanksi tersebut adalah pelanggaran hak cipta. Pelanggaran Hak Cipta menurut UU Hak Cipta sendiri itu terjadi apabila memenuhi beberapa unsur, yakni adanya ciptaan yang dilindungi hak cipta dan perlindungannya masih berlaku, adanya bagian dari ciptaan tersebut yang diperbanyak, dan kegiatan memperbanyak tersebut tidak sesuai dengan kegiatan yang dibenarkan melalui UU ini dan tanpa sepengatuhan pemilik hak cipta. Ketiga unsur ini sifatnya akumulatif, jadi suatu kegiatan dianggap plagiarism apabila memenuhi criteria tersebut.
Plagiarisme  menodai ilmu, mencederai ide, dan kejujuran bangsa. Tindakan plagiat sangat tidak baik selain merugikan orang yang tulisannya atau apapun yang dijiplak, pelaku plagiarisme juga bisa menjadi tidak kreatif karena hanya meniru, menjiplak atau mengambil hasil karya orang lain secara sembarangan tanpa memperdulikan peraturan-peraturan atau tata cara yang ada dalam menggunakan hasil karya orang lain.
Dalam buku Bahasa Indonesia : Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk, menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme :
1.      Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
2.      Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
3.      Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
4.      Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
5.      Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
6.      Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya
7.      Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi merangkai kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya
dan menuliskan sumbernya.
KESIMPULAN
Sebagai generasi penerus bangsa sebaiknya kita dapat menghasilkan karya-karya original hasil sendiri karena itu akan lebih berharga daripada hanya menjiplak atau menjadi plagiarisme. Dengan menciptakan hasil karya sendiri dapat mengembangkan potensi dan kreativitas diri seseorang. 
Sumber :