Rabu, 10 Oktober 2012

Plagiarisme

PLAGIARISME


Plagiarisme adalah mencuri gagasan orang lain, menjiplak kata-kata, kalimat ataupun penelitian orang lain dan sebagainya kemudian menyajikannya sebagai hasil karya sendiri. Di Indonesia plagiarisme sendiri dinilai sebagai tindak pidana karena pencurian hak cipta. Tetapi dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tindakan plagiarisme ini. Tetapi bukan berarti para plagiat bisa melenggang begitu saja. Dalam kacamata hukum, kegiatan plagiarisme termasuk pencurian hak cipta seperti disebutkan sebelumnya, diatur melalui UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sanksi hokum yang membayangi kegiatan plagiarisme sesuai pasal 27 ayat (1) UU Hak Cipta adalah pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp 1.000.000, 00 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/ denda paling banyak Rp 5.000.000, 00.
Hal yang harus digaris bawahi dari sanksi tersebut adalah pelanggaran hak cipta. Pelanggaran Hak Cipta menurut UU Hak Cipta sendiri itu terjadi apabila memenuhi beberapa unsur, yakni adanya ciptaan yang dilindungi hak cipta dan perlindungannya masih berlaku, adanya bagian dari ciptaan tersebut yang diperbanyak, dan kegiatan memperbanyak tersebut tidak sesuai dengan kegiatan yang dibenarkan melalui UU ini dan tanpa sepengatuhan pemilik hak cipta. Ketiga unsur ini sifatnya akumulatif, jadi suatu kegiatan dianggap plagiarism apabila memenuhi criteria tersebut.
Plagiarisme  menodai ilmu, mencederai ide, dan kejujuran bangsa. Tindakan plagiat sangat tidak baik selain merugikan orang yang tulisannya atau apapun yang dijiplak, pelaku plagiarisme juga bisa menjadi tidak kreatif karena hanya meniru, menjiplak atau mengambil hasil karya orang lain secara sembarangan tanpa memperdulikan peraturan-peraturan atau tata cara yang ada dalam menggunakan hasil karya orang lain.
Dalam buku Bahasa Indonesia : Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk, menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme :
1.      Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
2.      Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
3.      Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
4.      Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
5.      Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
6.      Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya
7.      Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi merangkai kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya
dan menuliskan sumbernya.
KESIMPULAN
Sebagai generasi penerus bangsa sebaiknya kita dapat menghasilkan karya-karya original hasil sendiri karena itu akan lebih berharga daripada hanya menjiplak atau menjadi plagiarisme. Dengan menciptakan hasil karya sendiri dapat mengembangkan potensi dan kreativitas diri seseorang. 
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar