PLAGIARISME
Plagiarisme
adalah mencuri gagasan orang lain, menjiplak kata-kata, kalimat ataupun
penelitian orang lain dan sebagainya kemudian menyajikannya sebagai hasil karya
sendiri. Di Indonesia plagiarisme sendiri dinilai sebagai tindak pidana karena
pencurian hak cipta. Tetapi dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak
ada satu pasal pun yang mengatur tentang tindakan plagiarisme ini. Tetapi bukan
berarti para plagiat bisa melenggang begitu saja. Dalam kacamata hukum,
kegiatan plagiarisme termasuk pencurian hak cipta seperti disebutkan
sebelumnya, diatur melalui UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sanksi hokum
yang membayangi kegiatan plagiarisme sesuai pasal 27 ayat (1) UU Hak Cipta
adalah pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/ atau denda
paling sedikit Rp 1.000.000, 00 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/
denda paling banyak Rp 5.000.000, 00.
Hal
yang harus digaris bawahi dari sanksi tersebut adalah pelanggaran hak cipta.
Pelanggaran Hak Cipta menurut UU Hak Cipta sendiri itu terjadi apabila memenuhi
beberapa unsur, yakni adanya ciptaan yang dilindungi hak cipta dan
perlindungannya masih berlaku, adanya bagian dari ciptaan tersebut yang diperbanyak,
dan kegiatan memperbanyak tersebut tidak sesuai dengan kegiatan yang dibenarkan
melalui UU ini dan tanpa sepengatuhan pemilik hak cipta. Ketiga unsur ini
sifatnya akumulatif, jadi suatu kegiatan dianggap plagiarism apabila memenuhi
criteria tersebut.
Plagiarisme menodai ilmu, mencederai ide, dan kejujuran
bangsa. Tindakan plagiat sangat tidak baik selain merugikan orang yang
tulisannya atau apapun yang dijiplak, pelaku plagiarisme juga bisa menjadi
tidak kreatif karena hanya meniru, menjiplak atau mengambil hasil karya orang
lain secara sembarangan tanpa memperdulikan peraturan-peraturan atau tata cara
yang ada dalam menggunakan hasil karya orang lain.
Dalam
buku Bahasa Indonesia : Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo
dkk, menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme :
1. Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
2. Mengakui
gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
3. Mengakui
temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
4. Mengakui
karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
5. Menyajikan
tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
6. Meringkas
dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya
7. Meringkas
dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi merangkai kalimat dan
pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya
dan
menuliskan sumbernya.
KESIMPULAN
Sebagai
generasi penerus bangsa sebaiknya kita dapat menghasilkan karya-karya original hasil
sendiri karena itu akan lebih berharga daripada hanya menjiplak atau menjadi
plagiarisme. Dengan menciptakan hasil karya sendiri dapat mengembangkan potensi
dan kreativitas diri seseorang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar